MAKNA SAFAR
Safar adalah melakukan perjalanan,sedangkan musafir adalah orang yang menjadi pelaku atau orang yang melakukan safar. Lawab dari kata musafir adalah muqim. Muqim adalah isim fail dari kata dasar aqama-yuqimu yang artinya menetap atau bertempat tinggal. Muqim berarti bertempat tinggal atau menetap.
Secara etimologis, kata safar dalam bahasa arab bermakna qath"ul-masafah yaitu perjalanan menempuh suatu jarak tertentu. Menurut Ibnu Mandhur dalam Lisan al-Arab safar juga berarti terbuka, disebut demikian karena orang yang melakukan safar akan terbuka dirinya dari tempat tinggal ke tempat yang terbuka. Begitu juga orang yang melakukan safar akan terbuka akhlaq, perilaku dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika seseorang tidak mengadakan perjalanan.
Oleh karena itu, wanita yang tidak mengenakan jilbab, sehingga sebagian anggota tubuhnya terlihat disebut dengan "Safirah" (wanita terbuka auratnya). Imam al-Ghazali berkata, "Safar adalah termasuk penyebab kegelisahan. Barang siapa yang berperilaku baik dalam kondisi seperti ini, maka berarti dirinya adalah orang yang berbudi pekerti baik."
Imam al-Ghazali menandaskan bahwa perjalanan itu dinamakan safar sebab dapat memperlihatkan aklak seseorang. Oleh karena itu, dalam sebuah riwayat dijelaskan, bahwa sahabat Umar bin Khattab pernah berkata kepada penyeleksi para saksi-saksi (muzakki), "Apakah kamu sudah pernah menjadi teman perjalanan mereka, yang perjalanan tersebut dapat kamu jadikan pijakan untutk mengetahui sejauh mana budi pengertinya?.
Si muzakki menjawab, "tidak."
Lalu Umar berkata,"Aku menilai, bahwa engkau belum mengenal mereka."
Seseorang tentu akan banyak menyaksikan berbagai kekurangan dan kelebihan manusia dalam perjalanannya. Dan hal ini akan mudah memancing untuk berkomentar bai ataupun buruk. Maka dari itu, tunjukkanlah pada manusia sifat yang tidak tercela alias terpuji selama perjalanan berlangsung.
Sedangkan dalam terminologi para fuqaha (ahli fiqih), yang dimaksud dengan safar bukan sekadar seseoang pergi dari satu titik ke titik lain. Namun makna safar dalam istilah fuqaha adalah seseorang yang keluar dari negerinya untuk menuju ke suatu tempat tertentu, yang perjalanan itu menempuh jarak tertentu dalam pandangan mereka (ahli fiqih).
Komentar
Posting Komentar