CARA PEMGAMBILAN UANG DI BANK MEMAKAI SURAT KUASA
Saat akan mengambil uang di bank terkadang ada halangan yang membuat si pemilik tabungan tidak bisa mengambilnya sendiri. Karena itu biasanya si penabung akan meminta orang lain sebagai wakilnya. Pihak Bank sendiri mensyaratkan syarat tertentu yang harus dilengkapi oleh orang yang diwakilkan tersebut. Berikut ini syaratnya :
Mengisi slip penarikan yang ditandatangani sebanyak 4 kali oleh penabung atau pemberi kuasa dan 1 kali oleh penerima kuasa dan ditempel materai 6000
Mengisi slip penarikan yang ditandatangani sebanyak 4 kali oleh penabung atau pemberi kuasa dan 1 kali oleh penerima kuasa dan ditempel materai 6000
- KTP asli dan Fotokopi pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Kartu keluarga.
- Surat Kuasa yang ditandatangani pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan ditempelkan materai 6000.
Komentar
Posting Komentar